Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan

Bukti yang dihadirkan KPK dalam agenda sidang pembuktian jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang disebutkan KPK dalam berkas jawaban.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat sidang permohonan praperadilan kliennya dengan agenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Soleh, mempertanyakan bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.

Menurut Soleh, bukti yang dihadirkan KPK dalam agenda sidang pembuktian jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang disebutkan KPK dalam berkas jawaban.

"Saya berpikir awalnya KPK akan menunjukkan bukti-buktinya. Ternyata apa yang termuat dalam jawaban menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti," kata Soleh usai sidang praperadilan beragenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Imam Nahrawi yakin permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan hakim.

"Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin. Karena KPK hingga hari ini, dalam jawabannya ini, masih mencari bukti-bukti," kata Soleh.

Ia mengatakan pokok pernyataan dalam dokumen kesimpulan pihaknya tetap pada dokumen permohonan yang sudah diajukan.

Baca: Dua Mantan Wali Kota di Prabumulih Belum Kembalikan Mobil Dinas

BERITA TERKAIT

Sejumlah hal yang menjadi permohonannya antara lain meminta hakim menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya tidak sah secara hukum.

Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hafez mengatakan pihaknya menyerahkan 40 halaman dokumen berkas kesimpulan dalam sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan kepada Hakim Tunggal Prapepradilan Elfian dalam agenda sidang penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).

Hafez mengatakan, pada pokoknya kesimpulan tersebut sesuai dengan jawaban KPK terhadap permohonan praperadilan Imam.

"Intinya tetap pada jawaban. Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan Karena itupenetapan tersangka sudah sah," kata Hafez usai sidang.

Baca: KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

Dalam berkas dokumen jawaban KPK yang diterima Tribunnews.com, KPK telah menemukan bukti berupa 157 dokumen, 12 barang bukti hasil persidangan, dan tiga bukti elektronik di tingkat penyelidikan sebagaimana disebutkan pada halaman 20.

Selain itu di halaman yang sama, KPK juga menyatakan telah memiliki bukti petunjuk di tingkat penyelidikan berupa hasil penyadapan adanya dugaan keterlibatan Imam dalam dugaan tindak Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan oleh Pemohon bersama-sama dengan Miftahul Ulum terkait Penggunaan Anggaran Kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 serta penerimaan-penerimaan lainnya dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan," sebagaimana dikutip dari halaman 21.

Sebelumnya, sidang permohonan praperadilan tersebut dimulai pada Senin (4/11/2019) dengan agenda pembacaan permohonan.

Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK

Pada pokoknya, Imam melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar menyatakan proses penyidikan, penetapan status tersangka, dan penahanannya oleh KPK tidak sah secara hukum.

Dalam agenda mendengarkan saksi ahli pada Rabu (3/11/2019) pihak kuasa hukum Nyoman memutarkan tiga video berisi cuplikan berisi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Video yang merupakan cuplikan berita itu terkait pernyataan pengembalian pengelolaan KPK terhadap Presiden oleh Agus dan pengunduran diri Saut yang dipublikasikan pada 13 September 2019.

Sidang praperadilan Imam dimulai sejak Senin (4/11/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI pada Rabu 18 September 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas