DPR Ingatkan Potensi Intervensi Asing di RPMK Turunan PP Kesehatan
Yahya Zaini mengatakan pengaturan terkait pertembakauan semestinya tetap diberikan ruang hidup dan pengaturannya tidak boleh terlalu ketat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mendapatkan sorotan dari DPR.
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Golkar DPR RI Yahya Zaini mengatakan pengaturan terkait pertembakauan semestinya tetap diberikan ruang hidup dan pengaturannya tidak boleh terlalu ketat.
Yahya menegaskan kembali tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib yang bergantung pada komoditas ini, berbeda dengan negara lainnya yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Sebaiknya regulasi tembakau jangan terlalu ketat karena ekosistem kita ini sangat berbeda dengan negara-negara lain yang tidak punya pabrik dan perkebunan tembakau seluas di negara kita. Kalau masih mau diberikan ruang hidup, jangan terlalu ketat,” kata Yahya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/9/2024).
Yahya juga menyayangkan nirpartisipasi penyusunan regulasi yang berdampak ke banyak pihak ini sejak kemunculan RPP Kesehatan di publik.
"Jangankan masyarakat tembakau, anggota DPR Komisi IX saja tidak dilibatkan dalam pembahasan PP 28/2024. Kami berharap dapat dilibatkan kembali atau dilaporkan hasilnya karena terus terang hal itu tidak dilakukan. Kita juga protes tapi suara kami tidak didengar," katanya.
Selain tidak adanya partisipasi publik, anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar DPR RI Misbakhun berpesan bahwa negara harus hadir dalam regulasi yang rasional berdasarkan tata cara dan penyusunan UU.
Negara, menurut Misbakhun, perlu berhati-hati dengan adanya intervensi asing dan anti tembakau yang ingin menekan ekosistem melalui berbagai regulasi yang pasal-pasalnya mengacu secara tidak langsung pada FCTC.
“Dengan isu yang dibawa melalui PP 28/2024, itu kita sudah kocar-kacir. Padahal, kalau menurut saya PP 28/2024 ini jelas sekali adalah konsolidasi kelompok anti tembakau dan intervensi asing yang ingin menyampaikan bahwa tembakau itu hanya berkaitan dengan kesehatan semata. Inilah yang perlu menjadi perhatian kita,” ungkapnya.
Sebagai industri nasional satu-satunya yang tersisa di tengah gempuran intervensi asing, Misbakhun menekankan masa depan industri hasil tembakau.
Pemerintah harus membawa negara yang adil dan menempatkan komoditas tembakau dengan objektif, tidak hanya melihatnya dari sisi kesehatan saja.
“Karena ada peran tembakau yang luar biasa, ada hak buruh, petani, dan lainnya yang harus dijaga dan dilindungi nasibnya karena melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah amanat konstitusi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.