CPNS 2019: BKN Buka 84 Formasi dan 16 Jabatan untuk Kantor Pusat, Simak Rincian dan Kriterianya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jumlah formasi CPNS pusat sebanyak 84, Kamis (7/11/2019).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Kamis (7/11/2019) kemarin. (Twitter @BKNgoid)
Baca: Formasi CPNS 2019 di Kantor BKN Regional, dari Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya Hingga Jayapura
Berikut Kriteria Pelamar bagi peserta CPNS yang mendaftar di BKN, dikutip dari laman bkn.go.id:
1. Cumlaude
Pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:
- Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
- Telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.
2. Disabilitas
Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
Selain itu, diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Umum
Pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019
Terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, meliputi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.