Gubernur Sultra Ali Mazi Serahkan Kasus Desa Fiktif kepada Penegak Hukum
Desa fiktif di Sulawesi Tenggara adanya penerimaan dana desa, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Baca: ICW Sebut Ada 15 Pola Korupsi Terkait Dana Desa Fiktif
Dana tersebut saat ini masih tersimpan di kas daerah dan tiga desa ini semula merupakan desa yang benar-benar ada, namun desa-desa tersebut kemudian mengalami pemekaran.
Wakil Bupati Konawe mengatakan seperti desa Morehe yang tak lagi ada karena terkena imbas pemekaran Kolaka Timur.
Adanya pemekaran, administrasi Kabupaten Konawe masuk dalam koordinat Kolak Timur sehingga kemudian tidak diberi dana desa.
"Pemekaran Kecamatan Uepai tahun 2003, sebelumnya Uepai statusnya masih desa. Waktu berjalan, Desa Uepai naik status menjadi kelurahan. Setelah mekar jadi kelurahan, Uepai menjadi Desa Tangkondimpo pada tahun 2007,” ungkapnya.
Baca: Mendes Bantah Desa Fiktif, Istana: Biarkan Pak Mendagri Bekerja
Menurut Camat Lambuya, Jasmin juga menyebut sejak 2015 Desa Morehe tak menerima dana desa.
Desa Morehe, wilayahnya termasuk kawasan hutan lindung, adapun warga desanya hidup berpindah-pindah.
Jasmin mengatakan untuk nama desa Ulu Meraka dulunya berada di Kecamatan Lambuya, namun kini usai pemekaran bukan lagi di sana.
“Dulu masih bergabung kecamatan di Kecamatan Induk Lambuya, Puriala, dan Onembute. Memang masih ada Desa Ulu Meraka, tapi ketika mekar ini dua kecamatan, Puriala dan Onembute. Desa Ulu Meraka sudah ada di Onembute," ujar Jasmin.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)