Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sultra Ali Mazi Serahkan Kasus Desa Fiktif kepada Penegak Hukum

Desa fiktif di Sulawesi Tenggara adanya penerimaan dana desa, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gubernur Sultra Ali Mazi Serahkan Kasus Desa Fiktif kepada Penegak Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi 

TRIBUNNEWS.COM - Adanya desa fiktif di Sulawesi Tenggara yang menghebohkan akhir-akhir ini, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengaku tidak mengetahuinya.

Dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews, Sabtu (9/11/2019), Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyerahkan untuk mengungkap kasus tersebut kepada penegak hukum.

"Kita serahkan semua ke Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum," ujar Ali Mazi.

Ali Mazi menyatakan tidak mengetahui terkait desa fiktif di daerah Konawe Sulawesi Tenggara.

Baca: Fakta-Fakta Desa Wonorejo yang Disebut-Sebut Desa Fiktif yang Memperoleh Dana Desa

Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya 3 desa tersebut karena belum dikonfirmasi dan diberi laporan.

"Karena itu ya memang ranahnya hukum, kita serahkan sepenuhnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Desa yang diduga sebagai desa fiktif adalah tiga desa yang ada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pencairan dana desa.

Desa tersebut adalah Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai, serta Desa Ulu Meraka di Kecamatan Onembute.

Baca: Terkuak Desa Fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara, Tidak Terdaftar di Kemendagri

Ali Mazi memberikan kepercayaan kepada Polisi untuk menyelesaikan kasus ini.

Ia juga mengatakan para pihak yang mengetahui kejadian tersebut akan memberikan keterangan.

Ali Mazi 1
Screenshoot

Keputusan itu berdasarkan hasil rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sultra pada tanggal 27 Juli 2018, sehingga tiga desa itu tidak boleh mendapat bantuan dana desa.

"Jadi tiga desa itu memang tidak ada, sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sultra. Jadi dana desa sebesar Rp 5,8 miliar itu tidak boleh dicairkan sejak tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018," ungkap Gusli, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Kamis (7/11/2019), dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas