Jawab Tudingan Rekayasa, Novel Baswedan: Omongan Dewi Tanjung Nggak Penting
politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, adalah rekayasa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak ingin merespons lebih jauh terkait tudingan yang menimpa dirinya.
Tudingan tersebut datang dari politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadapnya adalah rekayasa.
Novel menganggap, omongan Dewi tidak penting sehingga tidak harus dikomentari lebih jauh.
"Saya kira omongannya dia (Dewi Tanjung) enggak penting buat saya untuk saya respons lebih jauh," ujar Novel ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).
Menurutnya, tuduhan yang menyebut penyiraman air keras terhadapnya adalah rekayasa sama dengan menghina rumah sakit di mana ia pernah dirawat.
Selain itu, Novel menganggap tuduhan Dewi tak disertai bukti-bukti yang kuat.
"Saya enggak ngerti yang mau dihina oleh gitu siapa. Apakah dia ingin menghina lima rumah sakit besar? Tiga rumah sakit besar di Indonesia dan dua di Singapura. Apa dia ngomongnya kepolisian investigasi? Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan? Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya?," kata Novel.
Diwartakan sebelumnya, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya lantaran menilai kasus penyiraman terhadap Novel adalah rekayasa.
Laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Alsan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.