Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kementerian Luar Negeri Buka 132 Formasi CPNS 2019, Begini Persyaratan Bagi Calon Diplomat

Kementerian Luar Negeri resmi mengumumkan pembukaan seleksa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Kemlu membuka 132 Formasi. Begini persyaratannya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Kementerian Luar Negeri Buka 132 Formasi CPNS 2019, Begini Persyaratan Bagi Calon Diplomat
Screenshot website https://kemlu.go.id/
Kementerian Luar Negeri Buka 132 Formasi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri resmi mengumumkan pembukaan seleksa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pengumuman resminya diinformasikan melalui akun twitter resmi Kemlu pada Kamis (8/11/2019).

Kementerian Luar Negeri membuka 132 formasi dalam penerimaan CPNS 2019.

"#SahabatKemlu ingin menjadi bagian dari keluarga (dan task force) #IniDiplomasi?
Sekarang kesempatanmu!
Tahun ini Kemlu membuka 132 formasi dari berbagai macam jurusan.Mind the deadline and read carefully! Informasi lebih lanjut: https://kem.lu/bb
Ready, set, go!"

Baca: Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Baca: Kejaksaan Agung RI Buka 2.000 Formasi Pendaftaran CPNS 2019 bagi Lulusan SMA/Sederajat

Jika kamu ingin menjadi bagian dari kementerian Luar Negeri, inilah formasi dan persyaratannya :

132 Formasi CPNS Kemenlu:

1. Fungsional Diplomat (70 formasi)

Rekomendasi Untuk Anda

2. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (2 formasi)

3. Fungsional Perencana (11 formasi)

4. Fungsional Pranata Komputer (1 formasi)

5. Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (3 formasi)

6. Fungsional Pamong Budaya (3 formasi)

7. Fungsional Auditor (10 formasi)

8. Fungsional Analis Kepegawaian (2 formasi)

9. Fungsional Assessor SDM Aparatur (2 formasi)

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas