Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Luar Negeri Buka 132 Formasi CPNS 2019, Begini Persyaratan Bagi Calon Diplomat

Kementerian Luar Negeri resmi mengumumkan pembukaan seleksa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Kemlu membuka 132 Formasi. Begini persyaratannya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Kementerian Luar Negeri Buka 132 Formasi CPNS 2019, Begini Persyaratan Bagi Calon Diplomat
Screenshot website https://kemlu.go.id/
Kementerian Luar Negeri Buka 132 Formasi CPNS 2019 

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.

DIPLOMAT - 70 FORMASI

Persyaratan khusus pelamar :

1. Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau master/magister (S-2) sebagai berikut.
• S-1 jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, Sastra (Cina, Jepang, Korea, Arab, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia), atau Ilmu Komunikasi.
• S-2 Jurusan Ilmu Hubungan Internasional.

2. Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 28 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran untuk tingkat Sarjana (S-1) dan berusia maksimal 32 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran untuk tingkat Magister (S-2)

BERITA REKOMENDASI

3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK sarjana (S-1) dan master/magister (S-2) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, baik melalui jalur umum maupun jalur cumlaude, yang telah memperoleh penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri melalui jalur cumlaude juga telah memperoleh surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dengan pujian (Cumlaude) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau TOEFL prediction dengan nilai minimal 550 (lima ratus lima puluh) atau IELTS minimal 6.5 (enam titik lima) atau untuk pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya (Arab, Cina, Rusia, Prancis, Spanyol, Jerman, Jepang, dan Korea) dibuktikan dengan sertifikat bahasa asing tersebut (institutional-based) dengan nilai minimal setara TOEFL 550.

Baca: Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Harus Gunakan KTP, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang?

Baca: Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS Lulusan SMA SMK: Terbagi 33 Kanwil, Simak Cara Daftarnya  

PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PPUU) - 2 FORMASI

Persyaratan khusus pelamar :

1. Memiliki ijazah sarjana (S-1) jurusan Ilmu Hukum.


2. Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 28 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran.

3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas