Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Tambahan Wakil Menteri Baru, Fadjroel: Saat ini Hanya Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI

Juru bicara (jubir) Fadjroel Rachman menyatakan untuk saat ini hanya ada Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) dan Wakil Panglima TNI.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Terkait Tambahan Wakil Menteri Baru, Fadjroel: Saat ini Hanya Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Terkait Tambahan Wakil Menteri Baru, Fadjroel: Saat ini Hanya Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI 

Terkait Tambahan Wakil Menteri Baru, Fadjroel: Saat ini Hanya Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (jubir) Fadjroel Rachman menyatakan untuk saat ini hanya ada Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) dan Wakil Panglima TNI.

Hal ini ia ungkapkan dalam acara Primetime News yang diunggah di kanal Youtube metrotvnews (10/11/2019).

Fadjroel menegaskan, tidak ada penambahan wakil menteri selain Wamendikbud dan Wakil Panglima TNI.

Seperti yang telah tertuang dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden.

Yakni Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang susunan TNI terkait wakim Panglima TNI dan perpres nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Saya ingin menegaskan bahwa sampai sekarang yang ada hanya perpres nomor tahun 2019 tentang sususnan TNI itu wakil panglima TNI kemudian perpres no 72 2019 tentang Kemendikbud, hanya ada 2 itu yang bisa saya nyatakan secara tegas hari ini," tegas Fadjroel. 

Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman
Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman (Instagram @fadjroelrachman)
BERITA TERKAIT

Fadjroel menilai dua jabatan tersebut yang menjadi fokus Istana saat ini.

"Itulah yang ingin kami jalankan lebih dulu," ujar Fadjroel.

Jubir Presiden menambahkan, semua mengacu pada perpres yang akan dikeluarkan oleh Presiden termasuk juga penambahan wakil menteri.

"Apabila ada mungkin tambahan yg lain, apabila ada perpres yang keluar," imbuh Fadjroel.

Terkait dengan urgensinya, ia mengatakan hal itu dapat dilihat seperti yang tercantum didalam perpres tersebut.

Seperti keperluan perpres nomor 72 tahun 2019 yang mengatur tentang Kemendikbud yang telah diteken pada 28 Oktober 2019 oleh Jokowi.

Didalam perpres tersebut terdapat dua tugas dari wamendikbud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas