Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 3 Nilai Ambang Batas Tes yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar Agar Lolos Seleksi CPNS

Passing grade CPNS 2019 ditetapkan melalui Permenpan, inilah nilai ambang batas tiga tes CPNS yang harus dipenuhi agar lolos seleksi.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ada 3 Nilai Ambang Batas Tes yang Harus Dipenuhi Calon Pendaftar Agar Lolos Seleksi CPNS
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

Pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Seleksi CPNS sudah menggunakan sistem online yang mumpuni dengan Computer Assisted Test (CAT) yaitu semua data dan informasi tes diolah secara langsung melalui sistem komputer.

Tes untuk seleksi CPNS setelah lolos seleksi administrasi adalah terdiri dari SKD dan SKB.

SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar, yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara SKB adalah seleksi kompetensi bidang, peserta yang telah lulus seleksi SKD dapat melanjutkan pada tahap SKB ini.

Dilansir akun Instagram @bkngoidofficial, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa:

  • tes potensi akademik,
  • tes praktek kerja,
  • tes bahasa asing, tes fisik/kesempatan,
  • psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan persyaratan jabatan dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes,
  • Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
BERITA TERKAIT

Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti pranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1(satu) minggu sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai.

Dilansir tribunnews.com, nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan pada Senin (11/11/2019) bertepatan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2019 diportal sscasn.bkn.go.id.

Passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Disebutkan dalam Permenpan, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Adapun SKD CPNS 2019 ini meliputi tiga hal yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dikutip dari kompas.com dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas