Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK

Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema Trtajaya Laoly, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yamitema berdalih dirinya belum menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK.

Alasan itu sama seperti ketika Yamitema tidak datang ke gedung lembaga antirasuah pada Senin (11/11/2019) kemarin.

"KPK telah menerima surat dari saksi Yamitema T Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Baca: Mahfud MD Diundang KPK untuk Beberkan Kasus Besar yang Pernah Dilaporkan Jokowi

Selanjutnya, tim penyidik KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap putra Yasonna Laoly tersebut, Senin (18/11/2019).

"Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat panggilan sesuai alamat yang tertera di data Adminduk (administrasi kependudukan)," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, bos PT Kani Jaya Sentosa itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kadis PUPR nonaktif Kota Medan, Isa Ansyari.

Baca: Suap Dana Perimbangan Arfak, KPK Periksa Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan

Selain Isa, dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019, KPK menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Komisi antikorupsi juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.

Syamsul berperan sebagai perantara suap.

KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019.

Baca: Kemarin Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Anak Menteri Menkumham Yasonna Laoly

Setelah dilantik Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta setiap bulan.

Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditengarai menyetor uang Rp50 juta kepada Dzulmi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas