Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Formasi CPNS 2019 di DIY untuk Lulusan S-1 Ilmu Hukum

Pendaftaran seleksi CPNS Pemerintah Daerah DIY telah dibuka Senin (11/11/2019) kemarin. Pemda DIY membuka 12 jabatan untuk lulusan S-1 Ilmu Hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Daftar Formasi CPNS 2019 di DIY untuk Lulusan S-1 Ilmu Hukum
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

4. Pengelola Perizinan

Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Non Perizinan, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Infrastuktur dan Perekonomian.

Jabatan tersebut membutuhkan 4 formasi dari formasi umum dan dapat diisi disabilitas.

5. Pengawas Penanaman Modal

Penempatan jabatan ini adalah Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Penanaman Modal, Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Jabatan ini dapat diisi melalui formasi umum maupun disabilitas dengan jumlah 1 formasi.

6. Pranata Perlindungan Masyarakat

Rekomendasi Untuk Anda

Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat.

Formasi berjumlah 1 yang bisa diisi oleh formasi umum atau disabilitas.

7. Analis Pengawasan Masyarakat

Unit kerja jabatan ini di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.

Jabatan ini dapat diisi 1 formasi melalui jenis formasi umum ataupun disabilitas.

8.Penelaah Pengembangan Usaha

Penempatan jabatan ini adalah di Sekretaris Daerah DIY, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi UKM, Kepala Seksi Layanan Usaha Terpadu Koperasi UKM.

Jabatan ini dapat diisi melalui jenis formasi umum atau disabilitas sebanyak 1 formasi.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas