Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Tribunnews.com/Glery
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menpora, Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Sementara itu, status tersangka Imam Nagrawi yang ditetapkan oleh KPK tidak menyalahi prosedur hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas