PAN Minta Pemerintah Urus Masalah Rizieq Shihab
Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bisa menyelesaikan masalah kepulangan imam besar FPI, Rizieq Shihab.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie.
Alasannya, Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab, Pemerintah tidak menangkal kembali ke Indonesia.
"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.
Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando juga sudah menegaskan belum menerima surat penangkalan dari instansi pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar
Sam Fernando, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).
Imigrasi Indonesia juga tidak mengetahui mengenai surat pencegahan dari pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada Habib Rizieq Shihab tidak bisa keluar dari wilayah Saudi.
"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," jelas Sam Fernando.
Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD kembali menepis pengakuan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke tanah air.
Menurut Mahfud pengakuan Rizieq Shihab janggal lantaran dalam hukum Indonesia pencekalan hanya berlaku maksimal enam bulan.
“Pencekalan berlaku maksimal enam bulan dalam hukum Indonesia, sementara dia mengaku sudah dicekal 1,5 tahun. Berarti tak ada masalah dengan pemerintah Indonesia,” ungkap Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca: Mahfud MD: Saya Senang Kalau Jokowi Keluarkan Perppu KPK, tapi Menteri Laksanakan Perintah Presiden
Baca: Cerita Mahfud MD Diminta Jokowi Bungkam Soal Posisi Menteri