Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka Senin (11/12/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran CPNS 2019 berlangsung dari 11 November 2019-24 November 2019.
Pada seleksi CPNS 2019 terdapat perbedaan dibandingkan dengan proses seleksi tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, terdapat 'masa sanggah' setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilakukan pada tanggah 16 Desember 2019.
Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Nasional @BKNgoid, Selasa (12/11/2019), waktu sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.
"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi"
Berikut alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan?
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN. Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.
3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berikut beberapa perysaratan serta tata cara pendaftaran yang perlu Anda perhatikan agar tidak perlu melalui masa sanggah dan lolos seleksi administrasi.
1. Pas Foto berwarna berlatarbelakang merah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.