Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Wulan Kurnia Putri
2. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Surat lamaran
6. Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati
Tata cara pengumpulan dokumen
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN 2019 di alamat https://sscndaftar.bkn.go.id/akun.
2. Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Pastikan data benar dan sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.
3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, pelamar diimbau untuk menghubungi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
4. Langkah selanjutnya, yakni memasukkan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive.
5. Setelah itu, akan keluar form yang berisikan biodata. Lengkapi form tersebut dengan benar sesuai identitas.
6. Sampai dengan tahap ini, pelamar harus memastikan data di KTP sesuai dengan data Ijazah. Sebab Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian. Pastikan diisi dengan benar.
7. Langkah selanjutnya yakni, mengupload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi. Cari file foto yang akan diunggah kemudian lakukan pengunggahan.
8. Data lain yang perlu diisi adalah :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.