Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019 saat Gagal Seleksi Administrasi, Berikut Alur serta Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka Senin (11/12/2019) pukul 23.11 WIB.
Pendaftaran CPNS 2019 berlangsung dari 11 November 2019-24 November 2019.
Pada seleksi CPNS 2019 terdapat perbedaan dibandingkan dengan proses seleksi tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, terdapat 'masa sanggah' setelah pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilakukan pada tanggah 16 Desember 2019.
Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Nasional @BKNgoid, Selasa (12/11/2019), waktu sanggah adalah waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman hasil seleksi administrasi.
"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai.
Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi"
Berikut alur dan syarat untuk mengajukan sanggahan?
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui website SSCASN BKN. Ingat, sanggahan ini bisa Anda manfaatkan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Sanggahan yang Anda kirim akan diterima oleh panitia seleksi. Kemudian panitia seleksi tiap instansi akan memverifikasi ulang.
3. Adapun pengumuman sanggahan diterima atau ditolak Anda bisa menunggu maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berikut beberapa perysaratan serta tata cara pendaftaran yang perlu Anda perhatikan agar tidak perlu melalui masa sanggah dan lolos seleksi administrasi.
1. Pas Foto berwarna berlatarbelakang merah
2. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Surat lamaran
6. Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati
Tata cara pengumpulan dokumen
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN 2019 di alamat https://sscndaftar.bkn.go.id/akun.
2. Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS diharuskan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Pastikan data benar dan sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.
3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, pelamar diimbau untuk menghubungi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
4. Langkah selanjutnya, yakni memasukkan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive.
5. Setelah itu, akan keluar form yang berisikan biodata. Lengkapi form tersebut dengan benar sesuai identitas.
6. Sampai dengan tahap ini, pelamar harus memastikan data di KTP sesuai dengan data Ijazah. Sebab Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian. Pastikan diisi dengan benar.
7. Langkah selanjutnya yakni, mengupload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi. Cari file foto yang akan diunggah kemudian lakukan pengunggahan.
8. Data lain yang perlu diisi adalah :
a) E-mail aktif dan valid
b) Password dan Konfirmasi Password
c) Pertanyaan dan jawaban pengaman
g) Setelah itu yakni mengisi kode Captcha yang tampil di layar
9. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau dirubah.
10. Jika sudah sesuai dan benar, maka berlanjut ke tahap selanjutnya.
11. Langkah selanjutnya yakni mencetak Informasi pendaftaran.
12. Sebelumnya pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto dan juga data lainnya. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran, maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.
13. Jika terdapat kesalahan pada data yang diinput, maka anda dapat kembali ke sebelumnya untuk diperbaiki, dan jika ingin memproses Pendaftaran Akun maka pilih selanjtnya.
14. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan
kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum. Jika sudah maka cetak kartu tersebut.
15. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yakni melanjutkan untuk login pendaftaran.
16. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
17. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.
18. Pelamar melengkapi biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar.
19. Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada.
20. Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN.
21. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.
22. Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan.
Jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2019
Pendaftaran online: 11-24 November 2019
Verifikasi berkas administrasi: 11-12 November 2019
Verifikasi jenis/tingkat disabilitas (khusus bagi pelamar disabilitas): 25-29 November 2019
Pengumuman kelulusan seleksi administrasi: 16 Desember 2019
Masa sanggah: 16-20 Desember 2019
Masa jawab sanggah: 19-26 Desember 2019
Pengumuman jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) CAT BKN: Januari 2020
Pelaksanaan SKD CAT BKN: Februari 2020
Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB): Maret 2020
Integrasi SKD dan SKB: April 2020
Pengumuman kelulusan akhir: April 2020
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.