Peraturan Baru Seleksi CPNS 2019: Passing Grade hingga Masa Sanggah
Pembukaan seleksi CPNS 2019 telah resmi dibuka, terdapat sejumlah peraturan baru pada seleksi CPNS 2019.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan seleksi CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019).
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan terintegrasi di satu portal, sscasn,bkn.go.id
Terdapat sejumlah peraturan baru pada seleksi CPNS 2019.
Hal ini disampaikan oleh PLT Karo Humas BKN Paryono dalam acara Metro Siang yang diunggah di kanal Youtube metrotvnews (12/11/2019).
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id: Berikut Formasi untuk Lulusan SMA dan SMK
Paryono mengatakan pada seleksi tahun ini, nilai ambang batas atau passing grade telah diturunkan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Perturan ini baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 11 November 2019.
Menurut Paryono, adanya penurunan ini dilakukan karena pada tahun lalu banyak sekali pelamar yang tidak memenuhi ambang batas.
"Tahun sebelumnya itu ambang batas 298, dan banyak sekali yang tidak mempenuhi ambang batas, kenapa ini diturunkan ya agar yang tadinya tidak memenuhi ambang batas bisa masuk passing grade," ujar Paryono.
Namun ia menegaskan, yang diturunkan nilainya adalah pada tes karakteristik pribadi dan tes wawasan kebangsaan.
Sedangkan untuk tes intelegensi umum tetap sama yakni 80.
Selain passing grade, dalam seleksi CPNS 2019 juga terdapat perubahan dari sisi pendaftaran.
Paryono menyebutkan untuk tahun ini terdapat 'masa sanggah' dalam proses seleksi CPNS.
Baca: Bawaslu Rilis 139 Formasi CPNS 2019, Ini Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
Dikutip dari akun instagram BKN yakni @BKNgoid, 'masa sanggah' merupakan waktu bagi pelamar CPNS mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.