Peraturan Baru Seleksi CPNS 2019: Passing Grade hingga Masa Sanggah
Pembukaan seleksi CPNS 2019 telah resmi dibuka, terdapat sejumlah peraturan baru pada seleksi CPNS 2019.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
Adapun tahapan dari 'masa sanggah' yakni,
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Sehingga peserta yang tidak lulus administrasi dapat melakukan 'masa sanggah' tersebut.
"Setelah diumumkan seleksi administrasi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi bisa menyanggah ini, apakah ini kesalahan dari pelamar atau dari verifikasi berkas. Jadi nanti akan keperusahaannya, apakah diterima atau ditolak dari masa sanggah tersebut, nanti akan diumumkan," ungkap Paryono.
Disisi lain, pada seleksi CPNS 2019 Paryono menyebutkan sudah mengantisipasi masalah sever yang kerap bermasalah pada tahun lalu.
Hal ini dilakukan guna mencegah kendala-kendala seperti tahun lalu dan tidak terjadi lagi pada tahun ini.
"Tahun lalu akan kami jadikan basic bahwa jangan sampai terjadi kejadian-kejadian seperti yang lalu," ujar Paryono
Humas BKN ini mengatakan akan ada penambahan-penambahan yang akan digunakan pada tahun ini.
Baca: Jam Terbaik Daftar CPNS 2019 di Situs SSCASN, Akses saat Tengah Malam hingga Menjelang Subuh
Pertama akan ada penambahan bandwith hingga 5 gigabyte.
"Akan ada penambahan-penambahan yang akan digunakan tahun ini, misalnya untuk bandwith, kita bisa sampai 5 gigabyte yang kita gunakan tapi ini tergantung situasi apabila sudah 60 % digunakan nanti kita akan up lagi," imbuhnya.
Tahun lalu hanya menyediakan tiga hingga empat server, namun tahun ini ditambah menjadi 5 server.
"Kemudian dari sisi server bahwa server tahun lalu hanya tiga atau empat sekarang jadi lim server," ujar Paryono.