Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal ASN Pakai Cadar, Kemendagri Telah Buat Aturan Tata Cara Pakaian Dinas

"Di Kemendagri tidak ada setau saya, tapi mungkin di tempat lain atau di pemerintah daerah ya kita tidak menutup kemungkinan ada" ujarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal ASN Pakai Cadar, Kemendagri Telah Buat Aturan Tata Cara Pakaian Dinas
Larasati Dyah Utami
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin dan Direktur Kewaspadaan nasional Kemendagri, Akbar Ali dalam acara FMB 9, Senin (11/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akbar Ali yakin di Kemendagri tidak ada aparatur sipil (ASN) wanita yang menggunakan cadar.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (11/11/2019).

Baca: Keamanan Siber, ASN Menjadi Target Utama Pengguna Layanan Xecure Netizen

"Di Kemendagri tidak ada setau saya, tapi mungkin di tempat lain atau di pemerintah daerah ya kita tidak menutup kemungkinan ada" ujarnya.

Akbar Ali berujar, Kemendagri juga sudah membuat peraturan mengenai pakaian dinas baik dari segi ukuran, penggunaan, warna, maupun penggunaan atribut untuk para ASN di lingkungannya.

"Kami sudah membuat peraturan tata cara pakaian dinas, bahwa pakaian dinas itu menggunakan atribut yang telah ditentukan dan tidak menggunakan cadar. Kami juga akan memantau dan memonitor ASN yang terindikasi masuk dalam faham radikal," lanjutnya.

Terkait penggunaan seragam, Akbar Ali berujar masing-masing kementerian lembaga maupun pemerintah daerah sudah diatur, termaksud ASN wanita di wilayah Kemendagri yang menggunakan hijab juga sudah diatur.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka yang menggunakan hijab dan sebagainya juga telah diatur, yang jelas bagaimana pakaian itu enak dipandang dan tidak mengganggu ruang gerak kerja. Juga tidak eksklusif untuk dilihat masyarakat umum" ujarnya.

Baca: Ustaz Abdul Somad Resmi Mundur dari ASN, Simak Biodata Lengkapnya di Sini

Sementara untuk penggunaan seragam dinas yang ada di pemeritah daerah dapat menyesuaikan diri memadukan seragam dengan baju adat yang menjadi kearifan lokal di wilayah tersebut.

"Mereka (di pemerintahan daerah) dapat menggunakan pakaian adat di hari-hari tertentu dan diperkenankan untuk memakai pakaian daerah masing-masing" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas