Tiba di Jambi, Zumi Zola Pakai Masker dan Jaket, Dikawal Khusus, Ini Tujuan Kedatangannya
Tiba di Jambi dan muncul ke publik, begini penampilan Zumi Zola. Terungkap tujuan kedatangan ke Jambi.
Editor: ninda iswara

TRIBUNNEWS.COM - Untuk pertama kalinya Zumi Zola kembali ke kampung halangannya di Jambi.
Bukan bebas, Zumi Zola saat ini masih harus menjalani sisa hukumannya.
Seperti yang diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Zumi Zola juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang diterima oleh Zumi Zola ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Melansir dari Kompas.com, menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.