Tunjangan Pensiun PNS atau ASN Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta Jadi Rp 700 Juta
Kenaikan tunjangan PNS atau ASN ini diusulkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan hari tua aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.
Hal ini diusulkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh.
"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019).
Menurut Zudan, tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya.
Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.
"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia.
Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.
Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal. (Kompas.com/Heru Dahnur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Jadi Rp 700 Juta"