Bupati Kepulauan Seribu, Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan di Halaman Kabupaten Kepulauan Seribu
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN SERIBU - Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan di Halaman Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (10/11).
Inti dalam deklarasi tersebut yaitu mewajibkan seluruh pekerja formal dan informal di Kepulauan Seribu terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk bagi karyawan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.
Pihaknya juga menegaskan bahwa akan menyisir seluruh pulau di Kepulauan Seribu untuk memastikan semua pekerja terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Bismillahirohmanirrohim, dengan ini saya canangan gerakan Wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan saya akan berada pada garda terdepan demi melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kepulauan Seribu," tegas Husein Murad.
Baca: Mantan Wakil Ketua MA Gugat UU BPJS Persoalkan Peleburan Taspen
Acara yang digelar besamaan dengan perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Seribu ke-18 tersebut juga dihadiri oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cotta Sembiring, dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Pepen S. Almas.
Husein juga mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar dengan membuka unit layanan yang terintegrasi dengan PTSP di Kantor Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kami berharap seluruh pekerja di Kepulauan Seribu dapat terlindungi oleh program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat kita bayangkan jika seorang pedagang yang sedang menjajakan makanan untuk wisatawan tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja, siapa yang akan melindungi mereka?," ungkap Husein.
Baca: Tak Hanya BPJS Kesehatan, Tiga Tarif Ini Juga Akan Mengalami Kenaikan di Tahun 2020
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut bisa bekerja dengan aman dan nyaman karena jika mereka mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan manfaat berupa pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biasa.
Sedangkan jika mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan berupa uang tunai dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak dengan total manfaat yang diterima sebesar 36 juta
Sementara itu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cotta Sembiring mengatakan bahwa pencanangan daerah sadar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah banyak dilakukan, namun untuk deklarasi Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan merupakan yang pertama.
Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Seribu telah mencapai 75 persen, di mana dari jumlah angkatan kerja sebanyak 15 ribu, sekitar sembilan ribu pekerja telah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan pencanangkan ini diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama seluruh pekerja di Kepulauan Seribu ini terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-18 kepada Kepulauan Seribu, semoga semakin berjaya," ungkap Cotta.
Baca: Iuran BPJS Resmi Naik, Ini Daftar Harga Mulai 1 Januari 2020: Kelas I Jadi Rp 160 Ribu
Di depan ratusan warga Kepulauan Seribu yang merayakan HUT ke-18 di Pulau Pramuka, Cotta juga menjelaskan bahwa ada dua BPJS di Indonesia. Yaitu, BPJS Kesehatan yang hanya mengelola satu program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional yang wajib dimiliki oleh seluruh penduduk, dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), dimana perlindungan tersebut wajib dimiliki oleh seluruh pekerja.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Pepen S. Almas mengatakan pihaknya akan menempatkan seorang petugas di unit pelayanan Kantor Pemkab Kepulauan Seribu yang dilakukan secara bergantian, dan Pepen juga akan merekrut putra/putri asli Kepulauan Seribu sebagai kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)