Demi Rakyat, Ketua MPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
Dengan pendapatan negara di tahun 2020 yang ditargetkan mencapai Rp 2.232,2 triliun, negara seharusnya mampu menjamin ketiga kebutuhan rakyat tadi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
Jika konsumsi rumah tangga sampai menurun, pada akhirnya akan turut memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Badan Pusat Statistik melaporkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Kuartal IV menurun menjadi 5,01 persen dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17 persen. Ini menjadi laju terlemah sejak Kuartal I-2018. Jika iuran BPJS Kesehatan Kelas III dinaikan, bukan tidak mungkin rakyat akan menjerit dan mencekik pertumbuhan konsumsi rumah tanga. Pada gilirannya, akan berimbas kepada kondisi perekonomian nasional yang bisa jadi akan bergejolak," pungkas Bamsoet.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas III meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas II akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.