Direktur IPI Yakin Peraturan KPU soal Larangan Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada Akan Dibatalkan
Karyono meminta KPU kembali memperhatikan kasus-kasus hukum yang sudah ada sebelumnya.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo meyakini Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak boleh mengikuti kontestasi Pilkada akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Saya memprediksi rancangan PKPU tersebut akan kembali dibatalkan oleh lembaga hukum, baik oleh MA ataupun MK," kata Karyono saat berbicara di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Karyono kemudian meminta KPU kembali memperhatikan kasus-kasus hukum yang sudah ada sebelumnya.
Baca: Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Agenda KPU Larang Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
"Menurut saya revisi PKPU nomor 3 tahun 2017 yang sekarang sedang diajukan oleh KPU kemungkinan akan digugat lagi oleh beberapa pihak yang dirugikan karena menabrak UU dan putusan MK," jelas dia.
Lebih lanjut, Karyono menilai KPU terkesan memaksakan untuk memasukkan peraturan tersebut.
Merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Karyono menjelaskan napi Tipikor boleh mengikuti Pilkada sejauh yang bersangkutan mengumumkan pada publik dirinya mantan napi Tipikor.
"Menurut saya KPU sudah tahu itu, tetapi kenapa KPU terus memaksakan untuk memasukan pasal tersebut. apakah supaya dilihat bahwa KPU terlihat bersih atau sekedar untuk mencari popularitas, atau ada agenda lain dibalik itu semua," kata Karyono.
"Apa motivasi KPU yang terkesan memaksakan? bahkan KPU sudah mengatakan kalaupun upaya mereka gagal mereka akan memasukkan lagi di pemilu 2024 mendatang," tandas Karyono.