Pemerintah Akan Bentuk Badan Regulasi Nasional
Badan tersebut nantinya akan terdiri dari sejumlah kementerian. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Regulasi Nasional yang bertugas menyederhanakan sejumlah regulasi yang ada sekarang ini.
Hal itu diuangkapakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019).
"Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya badan regulasi nasional," kata Pratikno.
Baca: Ciptakan Pemerataan, Jokowi Minta Ada Terobosan Sistem Pendidikan
Badan tersebut nantinya akan terdiri dari sejumlah kementerian. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan juga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan," katanya.
Baca: Jokowi: 58 Persen Tenaga Kerja di Indonesia Lulusan SMP
Dengan adanya badan tersebut, nantinya menurut Pratikno semua peraturan menteri (Permen) yang dibuat harus dikoordinasikan terlebih dahulu. Sehingga peraturan menteri yang dibuat tidak bertabarakan dengan peraturan lainnya.
"Jadi ini nanti semua Permen pun harus lewat badan ini. Karena ketika deregulasi dilakukan sampai level Perpres, dan seterurunya, itu yang menjadi kegelisahan presiden," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.