Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pencekalan Rizieq Shihab: Saling Klaim dengan Pemerintah, Berikut Prosedurnya Menurut UU

Isu dicekalnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sehingga tak bisa kembali ke Indonesia menjadi polemik

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polemik Pencekalan Rizieq Shihab: Saling Klaim dengan Pemerintah, Berikut Prosedurnya Menurut UU
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurut dia, hingga kini belum ada surat apapun yang diterbitkan Ditjen Imigrasi terhadap Rizieq, termasuk perintah cekal.

Sebab, belum ada permohonan dari pihak mana pun yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi.

Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

Baca: Isu Pemulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi: Kami Mengikuti Kabar Habib Rizieq Lewat Media

"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.

Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim, Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas