Polemik Pencekalan Rizieq Shihab: Saling Klaim dengan Pemerintah, Berikut Prosedurnya Menurut UU
Isu dicekalnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sehingga tak bisa kembali ke Indonesia menjadi polemik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Polemik Pencekalan Rizieq Shihab: Saling Klaim dengan Pemerintah, Berikut Prosedurnya Menurut UU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pimpinan-front-pembela-islam-rizieq-shihab_20180617_135126.jpg)
"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam saat dikonfirmasi Kompas.com.
Menurut dia, hingga kini belum ada surat apapun yang diterbitkan Ditjen Imigrasi terhadap Rizieq, termasuk perintah cekal.
Sebab, belum ada permohonan dari pihak mana pun yang diajukan kepada Ditjen Imigrasi.
Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.
Baca: Isu Pemulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi: Kami Mengikuti Kabar Habib Rizieq Lewat Media
"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.
Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi. (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim, Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.