Taufiqurrahman Soroti APBD DKI: 1 Tahun Pemda DKI Bakal Beli 7,2 Juta Penghapus, Masuk Akal Nggak?
Di ILC Taufiqurrahman menerangkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang memiliki sistem input berbeda dengan sistem input e-budgeting.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufiqurrahman kembali menyoroti polemik lem aica aibon yang masuk dalam daftar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.
Taufiqurrahman hadir sebagai narasumber diacara yang dipandu Karni Ilyas, Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (12/11/2019).
Polemik lem aica aibon dalam RAPBD DKI Jakarta pertama kali muncul ke media sosial lewat unggahan politisi Partai Solidaritas Indonesia.
Melalui unggahan Twitter anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana, masyarakat mengetahui polemik tersebut dan hingga sekarang ramai diperbincangkan masyarakat, maupun tokoh politik.
Taufiqurrahman menyampaikan diacara ILC, sekarang proses penyusunan APBD sampai ditahap tujuh.
Baca : DKI Susun Anggaran Atas Harga Perkiraan Sendiri, Ini Ceritanya Lem Aibon Masuk Dokumen KUA-PPAS
Serangkaian tahapan yang harus dicapai sebelum final ada sekira 17 tahapan.
Tahapan ke tujuh berisi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau dikenal KUA - PPAS.
"Yang hari ini sedang berlangsung di DPRD ini tahapan ke 7 dari 17 tahapan. Jadi ada 17 tahapan sampai itu menjadi Perda APBD. Tahapan ke 7 yaitu pembahasan KUA - PPAS." jelasnya.
Proses seusai KUA - PPAS menyepakati pagu oleh eksekutif dan legislatif, kemudian gubernur akan mengeluarkan surat edaran terkait rencana kerja dari masing-masing rencana anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca : Terkait Kritik Anggaran Lem Aibon, Anies Menduga PSI Sebagai Partai Baru Sedang Cari Panggung
Melalui YouTube Kompas TV, diketahui dari pemaparan Taufiqurrahman, hal tersebut merupakan dasar dari terbentuknya RAPBD.
"Nanti setelah KUA - PPAS ini disepakati pagu-nya oleh eksekutif dan legislatif, nanti gubernur akan mengeluarkan surat edaran tentang rencana kerja dari masing - masing rencana anggaran masing - masing SKPD . Kemudian nanti inilah yang menjadi dasar dari namanya RAPBD," katanya.
Sebelum diparipurnakan, sebetulnya APBD tersebut masih memiliki kesempatan untuk ditinjau kembali ditingkat komisi dan badan anggaran masing - masing.