Update CPNS 2019 BKN - 5 Instansi Paling Banyak Dilamar, 10 Formasi Populer
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Hingga Rabu (13/11/2019) siang, lebih dari 1,2 juta orang telah registrasi akun.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
Ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar pada CPNS 2019 mengalami penurunan dibandingkan CPNS sebelumnya,
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade.
Melansir Kompas.com, Permen tersebut telah diteken Menpar-RB, Tjahjo Kumolo.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Banyaknya peserta yang tidak memenuhi ambang batas pada CPNS sebelumnya menjadi alasan diturunkannya passing grade pada CPNS 2019 ini.
"Ujian tahun lalu, ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ujar Tjahjo.
Tjahjo meyakini dengan turunnya passing grade, tidak akan menurunkan kualitas SDM yang terpilih.
Ia juga mengungkapkan pemerintah telah memasukkan soal yang berkaitan dengan nilai Pancasila dan kebangsaan.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo.
Perbandingan Passing Grade CPNS 2018 dengan CPNS 2019
Sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, dalam Permen PAN-RB 24/2019 passing grade mengalami penurunan.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.