Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Update CPNS 2019 BKN - 5 Instansi Paling Banyak Dilamar, 10 Formasi Populer

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Hingga Rabu (13/11/2019) siang, lebih dari 1,2 juta orang telah registrasi akun.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Update CPNS 2019 BKN - 5 Instansi Paling Banyak Dilamar, 10 Formasi Populer
Tribunnews
Pendaftaran CPNS 2019. 

Melansir Kompas.com, Permen tersebut telah diteken Menpar-RB, Tjahjo Kumolo.

"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Banyaknya peserta yang tidak memenuhi ambang batas pada CPNS sebelumnya menjadi alasan diturunkannya passing grade pada CPNS 2019 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Ujian tahun lalu, ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," ujar Tjahjo.

Tjahjo meyakini dengan turunnya passing grade, tidak akan menurunkan kualitas SDM yang terpilih.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah memasukkan soal yang berkaitan dengan nilai Pancasila dan kebangsaan.

"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," kata Tjahjo.

Rekomendasi Untuk Anda

Perbandingan Passing Grade CPNS 2018 dengan CPNS 2019

Sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, dalam Permen PAN-RB 24/2019 passing grade mengalami penurunan.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas