Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Peledakan Bom di Medan, Polri Dorong Aplikator Pantau Atribut Para Driver Ojol

Polri mendorong pihak aplikasi jasa transportasi online untuk menertibkan mitra pengemudi yang bergabung dalam perusahaan.

Editor: Sanusi
zoom-in Buntut Peledakan Bom di Medan, Polri Dorong Aplikator Pantau Atribut Para Driver Ojol
Ist
Foto terduga pelaku bom bunuh diri Mapolresta Medan sebelum bom meledak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Markas Besar Kepolisian RI mendorong pihak aplikasi jasa transportasi online untuk menertibkan mitra pengemudi yang bergabung dalam perusahaan.
Khususnya penertiban dalam pengunaan segala atribut ojek online di Indonesia.

Hal itu menyusul adanya kasus pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan menggunakan jaket ojek online untuk melakukan penyamaran.

Baca: Pelaku Peledakan Bom di Polrestabes Medan Diduga Terpapar Radikalisme dari Sang Istri

Baca: Mabes Polri Selidiki Asal Muasal Bom Milik RMN

Baca: Terkait Bom di Polrestabes Medan, Wakapolda: Masih Mengambil Keterangan Pihak yang Diduga Terkait

"Pokoknya kita mendorong dari pihak penyedia itu dulu, yang harus betul-betul mengecek anggota-anggota yang tergabung di dalam ojek online tersebut," kata Karopenmas Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2019).

Di sisi lain, Dedi mengharapkan, pihak aplikator untuk benar-benar melakukan pemantauan segala bentuk penggunaan atribut ojek online dari para pengemudi.

"Tentunya juga melakukan pemantauan agar menggunakan atribut-atribut ojol itu dengan berhati-hati," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pakaian yang dikenakan oleh pelaku bom bunuh diri, RMN (24) mendadak viral di media sosial.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, pelaku yang juga putra asli Medan tersebut terlihat mengenakan jaket salah satu aplikasi ojek online.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, pelaku disebutkan sengaja menggunakan seragam ojek online untuk melakukan penyamaran.

"Itu penyamaran. Kan tadi udah disampaikan bahwa statusnya itu adalah mahasiswa atau pelajar," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas