Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Kolase TribunStyle.com
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019. 

TRIBUNNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi yang tengah berlangsung, mulai dari tanggal 11-24 November 2019.

Surat keterangan resmi dari Polri itu dimaksudkan untuk menerangkan catatan seseorang dalam tindakan kriminal, apakah pernah atau tidak melakukannya.

Masyarakat dapat membuat SKCK secara langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi.

Selain itu, pemohon juga dimudahkan dalam mendaftar secara online dengan mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kemudian, SKCK dapat diperpanjang ketika masih diperlukan.

SKCK 2

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019

Rekomendasi Untuk Anda

di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.

Berikut syarat dan ketentuan pembuata SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir dari laman skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

·  Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

·  Fotokopi Paspor.

·  Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

·  Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

· Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas