Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi yang tengah berlangsung, mulai dari tanggal 11-24 November 2019.
Surat keterangan resmi dari Polri itu dimaksudkan untuk menerangkan catatan seseorang dalam tindakan kriminal, apakah pernah atau tidak melakukannya.
Masyarakat dapat membuat SKCK secara langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi.
Selain itu, pemohon juga dimudahkan dalam mendaftar secara online dengan mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kemudian, SKCK dapat diperpanjang ketika masih diperlukan.
Berikut syarat dan ketentuan pembuata SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir dari laman skck.polri.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
· Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
· Fotokopi Paspor.
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
· Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.