Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
· Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
2. Warga Negara Asing (WNA)
· Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
· Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
· Fotokopi Paspor.
· Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
· Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
· Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini beberapa cara yang perlu lakukan untuk perpanjangan SKCK, dilansir dari Kompas.com :
1. Datang ke Polres