Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemdikbud Buka 39 Unit Kerja pada Formasi CPNS 2019, Simak Kriteria Pelamar dan Penentuan Kelulusan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 39 unit penempatan pada formasi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemdikbud Buka 39 Unit Kerja pada Formasi CPNS 2019, Simak Kriteria Pelamar dan Penentuan Kelulusan
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 39 unit penempatan pada formasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengabdi kepada negara melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka 39 unit kerja yang mendapat alokasi formasi pada seleksi CPNS 2019.

Unit yang disediakan terdiri dari 6 unit utama pusat dan 33 unit pelaksana teknis.

Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

Tahap Seleksi

Berita Rekomendasi

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

a. Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.

b. Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.

SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU),dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

c. Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD).

Cakupan materi SKB meliputi tes literasi bidang pendidikan dan kebudayaan, tes kemampuan bahasa inggris, tes penalaran dan pemecahan masalah, tes dimensi psikologi, dan wawancara dan atau unjuk kerja.

Kriteria Pelamar

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Cumlaude

Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:

1) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai.

2) Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

Disabilitas

Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:

1) Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.

3) Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Jenis dan atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Penentuan Kelulusan

1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://kemdikbud.go.id.

2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ke-2 April 2020, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.

3. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;

b. Apabila tersebut pada huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karaktaristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

c. Apabila tersebut huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir bagi lulusan SMA/SMK/SLTA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis di ijazah, sedangkan untuk lulusan D-III dan S-1/D-IV berdasarkan nilai IPK.

d. Apabila tersebut huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

5. Dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

6. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

7. Penetapan atau keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas