Sertifikasi Perkawinan Diklaim Sebagai Pembekalan dari Pemerintah Agar Siap Berumah Tangga
Program sertifikasi siap nikah ini diklaim untuk mengurangi angka stunting dan angka perceraian yang terbilang tinggi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan program sertifikasi perkawinan pada 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi perkawinan diharapkan dapat memberi pengetahuan calon pengantin yang cukup mengenai pernikahan dari sudut pandang keagamaanan, kesehatan termasuk masalah reproduksi, serta ekonomi rumah tangga.
Program sertifikasi siap nikah ini diklaim untuk mengurangi angka stunting dan angka perceraian yang terbilang tinggi.
"Kita (pemerintah) harus siap bekali itu persiapan mereka yang memasuki rumah tangga baru, membangun rumah tangga baru," ujar dia yang ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Selama ini, bimbingan pra nikah telah ada dan dilaksanakan di bawah Kementerian Agama.
Mantan Menteri Pendidikan ini menuturkan, kehidupan rumah tangga tak cukup dibekali pengetahuan dari sisi agama, melainkan juga dari kesehatan dan ekonomi
Sehingga sejak awal, pasangan perlu dibimbing secara komprehensif.
"Pasangan harus mengenali berbagai macam jenis pengetahuan termasuk tentang kesehatan reproduksi, bagaimana agar menjaga agar keturunannya betul-betul aman dan sehat, tidak membawa, misalnya catat bawaan termasuk stunting. Kita akan bekali tentang masalah ekonomi kerumah tanggaan, dan targetnya menekan angka perceraian," jelasnya.
Program tersebut melibatkan sejumlah Kementerian seperti Kementerian Keagamaan, Kementerian Kesehatan, maupun Kementerian PPPA.
Ia mengatakan, sertifikasi perkawinan wajib diikuti oleh setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Nantinya, pembahasan secara teknis mengenai sertifikasi perkawinan akan dibahas lebih lanjut di rapat lintas kementerian.
"Itu teknis saja, tapi yang jelas itu sertifikasi perkawinan adalah bukti bahwa dia (calon pengantin) mengikuti bimbingan. Ini yang akan dirancang kemungkinan bisa online tapi juga harus ada tatap muka, jelasnya nanti masih dibahas," ungkap Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.