Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan

Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan dan akan berlaku pada 2020.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan
Pixabay
Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan dan akan berlaku pada 2020. 

Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan dan akan berlaku pada 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan merancang program sertifikasi perkawinan,

Sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan digunakan bagi calon pengantin yang akan menikah.

Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang nantinya hendak menikah diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu dilakukan supaya nantinya mendapat sertifikasi perkawinan yang selanjutnya menjadi syarat menikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," ujar Muhadjir Effendy.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat kementerian terkait
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat kementerian terkait (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting untuk menjadi bekal pasangan yang akan menikah.

Berita Rekomendasi

Melalui kelas bimbingan, kata Muhadjir, calon pengantin akan dibekali berupa pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Serta penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.

Lamanya kelas bimbingan untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan ini yaitu tiga bulan.

Untuk merealisasikan program ini, Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sedangkan Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.

"Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas