Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batasan Usia Pimpinan KPK Jadi Perdebatan, Saut Situmorang: Tanya yang Buat Undang-Undang

Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024 Nurul Ghufron dianggap tidak mencukupi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Batasan Usia Pimpinan KPK Jadi Perdebatan, Saut Situmorang: Tanya yang Buat Undang-Undang
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlak‎u sejak Kamis, 17 Oktober 2019.

Undang-Undang baru KPK tersebut resmi berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Meskipun telah berlaku hampir sebulan, namun masih banyak poin-poin yang dianggap belum efektif.

Salah satunya soal batasan umur pimpinan KPK dalam UU yang baru.

Baca: Festival Kreatif Jakarta di Epicentrum Bisa Jadi Opsi Isi Liburan Akhir Pekan Anda

Dalam Pasal 29 Ayat e UU Nomor 19 Tahun 2019 tertera ketentuan umur pimpinan ‎KPK yang disepakati paling rendah menjadi 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024 Nurul Ghufron dianggap tidak mencukupi.

Baca: KPK Telah Lakukan 142 Penyidikan Sebelum Undang-Undang Hasil Revisi Berlaku

Berita Rekomendasi

Sebab, umur Nurul belum mencapai 50 tahun atau tepatnya masih berusia 45 tahun.

Ketika dikonfirmasi perihal perdebatan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ‎bukan wewenangnya.

Menurutnya, batasan usia pimpinan KPK itu lebih tepat dikonfirmasi ke DPR sebagai pembuat undang-undang.

Baca: KPK Cegah VP Director PT Cirebon Electric Power Terkait Penyidikan Proyek PLTU 2

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat, tanyain sama yang buat undang-undang, jangan tanyain kita, kita kan hanya pelaksana undang-undang,”‎ ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

‎Sebelumnya, DPR sudah mengklarifi‎kasi poin terkait batasan umur pimpinan KPK tersebut.

Menurut dewan, ada kesalahan pengetikan atau typo dalam aturan batasan usia pimpinan KPK dan sudah diperbaiki.

“Soal usia 50 tahun, dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun,” kata mantan anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, Rabu (16/10/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas