Bivitri: Jokowi Masih Ragu Terbitkan Perppu KPK
Namun menurut Mahfud, Jokowi belum mau menerbitkan Perppu lantaran masih ada jalur hukum lain, yakni uji materi alias judical review (JR).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih ragu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Kalau saya lihat Pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan," ucap Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Bivitri beranggapan demikian lantaran baru saja bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Senin, 11 November 2019 malam. Dalam pertemuan dengan Mahfud, Bivitri mendesak agar Mahfud bisa mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Baca: Tanggapi Pernyataan Jokowi, KPK Bicara Mafia Hukum dan Pencegahan Korupsi
Namun menurut Mahfud, Jokowi belum mau menerbitkan Perppu lantaran masih ada jalur hukum lain, yakni uji materi alias judical review (JR).
"Ya dia (Mahfud) cuma bicara itu saja sih, kalau Pak Jokowi belum mau, bukannya enggak mau (mengeluarkan Perppu KPK) karena menunggu putusan judical review," ujar Bivitri.
Baca: Rocky Gerung Nilai Kini Jokowi Tengah Cari-cari Alasan Tak Terbitkan Perppu KPK: Itu Kacau
Lagipula, Mahfud MD tak bisa mendesak Jokowi menerbitkan perppu, sebab Jokowi saat mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju sudah menegaskan, tak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden.
"Kemudian dia menekankan, dia itu harus tunduk pada perintah Jokowi karena enggak ada lagi visi misi menteri yang ada visi misi Presiden," tutur Bivitri.