Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel
Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima
Kelas III: Rp.25.500,00/ orang/bulan
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja
PPU Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 3%
- Pekerja atau Pensiunan: 2% PPU
Non Penyelenggara Negara:
Berita Rekomendasi
- Pemberi Kerja: 4%
- Pekerja atau Pensiunan: 1%
Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS