Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel

Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS, Bisa Akses Website Resmi BPJS dan Mobile JKN melalui Ponsel
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

- BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

- Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

- Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran

non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.

Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 s.d 12 bulan.

Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka

Rekomendasi Untuk Anda

peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.

4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan

informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:

- Informasi nama dan nomor peserta

- Informasi jumlah keluarga peserta

- Informasi jumlah tagihan iuran

- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)

- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas