Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Uang Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung: Kalau Semua Ditumpuk Kita Tidak Kelihatan Kamera

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal. Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gep

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksekusi Uang Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung: Kalau Semua Ditumpuk Kita Tidak Kelihatan Kamera
Igman Ibrahim
uang korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi barang bukti terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME). Dalam rilis eksekusi tersebut, kejaksaan agung memperlihatkan tumpukan uang hasil sitaannya.

Diketahui, tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019). Uang itu diletakkan pada tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal. Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000. Namun, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan uang yang dirilis oleh kejaksaan agung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.

Baca: Soal Jokowi Lapor Kasus Korupsi dan Tak Disentuh, KPK Singgung Dua Perkara Ini

"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).

Nantinya, ia menyatakan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BERITA TERKAIT

Hal itu pun telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.

"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," tukasnya.

Baca: Empat Saksi Kasus Suap Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II Dipanggil KPK

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono melaporkan perkembangan kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Menurutnya, dalam kasus ini, masih ada satu pihak lagi yang tengah mengajukan banding.

"Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.

Baca: Kasus Suap Distribusi Gula di PTPN III, KPK Periksa Dua Direktur Utama PTPN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas