Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Uang Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung: Kalau Semua Ditumpuk Kita Tidak Kelihatan Kamera

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal. Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gep

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksekusi Uang Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung: Kalau Semua Ditumpuk Kita Tidak Kelihatan Kamera
Igman Ibrahim
uang korupsi 

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.

Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.

Baca: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Anak Menkumham Yasonna

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.

Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas