Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil dan memeriksa para karyawan dan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap perusahaan BUMN tersebut.
Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Jumat (15/11/2019). Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Baca: KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu
Baca: Kepercayaan Publik kepada KPK Turun 3,3 Persen Menurut Survei LSI, Ini Jawaban KPK
Selain Wagimin, KPK juga bakalan memeriksa mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Ia merupakan tersangka dalam perkara ini.
Akan tetapi kapasitas Yuly diperiksa hari ini adalah sebagai saksi. Sama seperti Wagimin, ia juga akan dimintai keterangannya untuk Fathor Rachman.
KPK belakangan ini nampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik.
Pada Senin (28/10/2019) bulan lalu misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga Desi Aryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.
Sejumlah dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian PUPR.
Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Hingga kini, baik Fathor maupun Yuly belum juga ditahan KPK. Lembaga antirasuah pun telah mencegah mereka berdua bepergian ke luar negeri.