Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluhan Para Jomblo, Menikah Kini Tak Semudah Dulu, Ada Syarat Baru dari Pemerintah

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluhan Para Jomblo, Menikah Kini Tak Semudah Dulu, Ada Syarat Baru dari Pemerintah
pexels.com
Ilustrasi menikah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Asriani masih jomblo.

Usianya sekitar 21 tahun.

Dia masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Masih jomblo, dia masih mencari pendamping hidup.

Kemarin, Ani demikian dia disapa, membaca berita di media online mengenai syarat baru untuk menikah yakni harus ikut bimbingan dan mendapatkan sertifikat.

"Mau nikah aja susah, pacar aja belum," katanya kemarin.

Kebijakan baru

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah.

Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.

Baca: Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Nikah 2020, Komnas Perempuan: Jangan Cuma Sebatas Sertifikat

Baca: Tahun 2020 Nikah Harus Punya Sertifikasi Perkawinan, Menko PMK: Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan

Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.

Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.

"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).

"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas