Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Saksi Mahkota Skandal Suap Proyek di PT Angkasa Pura II

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pandu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara (DMP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Saksi Mahkota Skandal Suap Proyek di PT Angkasa Pura II
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan.

Ia diperiksa terkait kasus suap pengadaan ‎proyek semi Baggage Handling System (BHS) di enam bandara yang akan dikerjakan oleh ‎PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)‎.

Diketahui, Pandu adalah salah satu saksi mahkota skandal suap ini.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pandu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara (DMP).

"Pandu Mayor Hermawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Febri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Baca: Wawan Ungkap Kedekatan dengan Sejumlah Publik Figur

Baca: Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar

Selain itu KPK juga memanggil Manager of Engineering & Construction PT APP Hanno Hutama. PT APP merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II. Hanno juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Dua saksi lagi adalah Seraphine Destina Nurani selaku wiraswasta dan Iqbal Martin yang berprofesi sebagai lawyer," kata Febri.

Masih berkaitan perkara itu, Kamis (14/11/2019) kemarin, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi Pandu Mayor Hermawan dalam persidangan terdakwa Taswin Nur. ‎

Taswin didakwa bersama-sama mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara, menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Dalam kesaksiannya, Pandu mengaku pernah mendapat tekanan dari Andra Y Agussalam.

Berita Rekomendasi

Tekanan itu berkaitan dengan proyek semi BHS di enam bandara yang akan dikerjakan PT INTI.‎

"Ya saat di ruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Waktu itu beliau seingat saya (mengatakan) 'tak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign, harus dilihat kondisi hari ini demi sinergi BUMN'," kata Pandu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Pandu menuturkan, kondisi yang dimaksudnya adalah berkaitan keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk.

Dalam pertemuan tersebut, kata Pandu, ada usulan agar proyek itu dengan PT INTI dibatalkan mengingat kondisi keuangan PT INTI sedang buruk.

Namun, Andra keberatan dan meminta supaya PT Angkasa Pura Propertindo mencoba mencari solusi lain.‎

Diungkapkan Pandu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Bulan April 2019, sebagamana dibacakan penuntut umum, dirinya juga sempat dipanggil mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung mengenai proyek tersebut.

Pada saat itu, kata Pandu, Marzuki menegaskan dengan keras agar dirinya segera menyusun draf kontrak paling lambat bulan Mei 2019 dan mengirimkannya ke PT INTI.

"Dalam BAP, saksi mengatakan, saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II, yakni Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT INTI harus dibuat paling lambat Mei 2019. Apa betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa yang kemudian diamini oleh Pandu.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa bersama-sama dengan Darman, memberikan suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura ke Andra Y Agussalam.

Namun berkas perkara Darman dan Andra saat ini masih di tahap penyidikan.

Menurut Jaksa KPK, pemberian itu bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI jadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk enam bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP, serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.‎‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas