KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Construction Sebagai Tersangka Kasus Suap Bupati Cirebon
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan PT King Properti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan perizinan PT King Properti.
GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno disangka telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca: Sambangi Kuningan, 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Sampaikan Dukungan Moral untuk KPK
Untuk konstruksi perkaranya, Saut membeberkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Baca: Fitra Dukung Langkah Jaksa Agung Sinergi dengan KPK
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," kata Saut.
Kemudian, lanjut Saut, terkait suap perizinan PT King Properti, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya.
Baca: KPK Telisik Percakapan Anggota DPRD Medan Akbar Himawan Dengan Dzulmi Eldin
Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ujarnya.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019.
Baca: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Wawan Sebut Dakwaan Jaksa Hasil Copy Paste
Selama proses penyidikan, untuk dua tersangka Herry dan Sutikno, penyidik telah memeriksa total 32 saksi, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon, hingga unsur swasta.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.