Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah

Ramai soal Menko PMK wacanakan sertifikasi perkawinan, Menteri Agama Fachrul Razi beri tanggapan.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Ramai Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Menag Fachrul Razi: Mewujudkan Keluarga Sakinah
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini ramai soal peraturan baru bagi pasangan yang mau menikah pada 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), mengeluarkan wacana bagi pasangan yang hendak menikah di tahun 2020 harus memiliki sertifikasi perkawinan terlebih dahulu.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus. 
Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.

Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah maka mereka belum boleh menikah.

Wacana peraturan baru tersebut pun jadi perbincangan.

Peraturan yang kabarnya akan diberlakukan mulai 2020 itu menuai pro dan kontra.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan komentarnya.

Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas