Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin

Telah lebih dulu menjalankan program bimbingan perkawinan, Kemenag diminta Kemenko untuk mengembangkan aplikasi Bimwin yang dimiliki Kemenag.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin
TRIBUNNEWS Herudin / KOMPAS.com Rakhmat Nur Hakim
Telah lebih dulu menjalankan program bimbingan perkawinan, Kemenag diminta Kemenko untuk mengembangkan aplikasi Bimwin yang dimiliki Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program tersebut akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah selama tiga bulan.

Seusai menjalankan program tersebut, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat.

Dilansir Kompas.com, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan program tersebut akan mulai dilaksanakan 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Menanggapi rancangan program sertifikasi perkawinan tersebut, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan pihaknya mendukung rancangan progam Kemenko PMK.

Pernyataan tersebut tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Menag juga menyebut program sertifikasi perkawinan sejalan dengan program bimbingan perkawinan (Bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir. 

Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Dilansir laman resmi Kemenag, saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Bimwin.

Menag menyebut aplikasi Bimwin sebelumnya sudah dipresentasikan di forum Kemenko PMK.

Aplikasi Bimwin pun mendapat sambutan positif.

Bahkan, Menag mengatakan, Kemenko PMK meminta pihaknya untuk mengembangkan aplikasi tersebut.

"Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama," tutur Menag, seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag, Jumat (15/11/2019).

Kemenko PMK juga meminta aplikasi tersebut memuat seluruh informasi yang diperlukan calon pengantin.

Tujuannya, agar para calon pengantin dapat memiliki pengetahuan tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas