Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin
Telah lebih dulu menjalankan program bimbingan perkawinan, Kemenag diminta Kemenko untuk mengembangkan aplikasi Bimwin yang dimiliki Kemenag.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
Sementara itu, Menag mengaku jangkauan pelaksanaan Bimwin dari Kemenag memang masih sangat jauh jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pernikahan yang mencapai 2 juta pernikahan dalam setahun.
Menag berharap, gagasan Menko PMK dapat disinergikan dengan program Bimwin sehingga pelaksanaannya bisa semakin massif.
“Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” kata Menag.
DPR Mendukung Program Sertifikasi Perkawinan
Menurut wawancara yang ditayangkan Tribunnews.com, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, mendukung rencana pemerintah memberlakuan program sertifikasi perkawinan yang digagas Kementerian PMK.
Program tersebut rencananya akan mulai dijalankan pada tahun 2020 dengan jangka waktu bimbingan tiga bulan.
"Saya mendukung apa yang dikatakan Menko Muhadjir untuk melakukan sertifikasi pernikahan, kalau tujuannya itu agar seorang yang akan menikah itu sudah siap segalanya," ujarnya.
KH Maman Imanulhaq menambahkan, seorang yang hendak menikah semestinya sudah mencukupi umur, siap dalam segi ekonomi, dan siap secara psikologis.
"Jangan sampai orang asal menikah lalu dia biarkan istrinya, nanti anaknya jadi terbengkalai," katanya.
Menurutnya, tanpa kesiapan menikah, pernikahan hanya akan menjadi mainan.
Ia pun menegaskan, dirinya mendukung program sertifikasi pranikah dengan catatan program tersebut tidak ada birokrasi yang mempersulit.
"Jangan sampai gara-gara ada sertifikasi pranikah, orang-orang jadi menikah diam-diam dan tidak tercatat," tambahnya.
Menurutnya, negara harus hadir dalam pernikahan warga negara agar pernikahan itu menjadi berkualitas dari sisi mana pun.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)