Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin

Telah lebih dulu menjalankan program bimbingan perkawinan, Kemenag diminta Kemenko untuk mengembangkan aplikasi Bimwin yang dimiliki Kemenag.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rancang Program Sertifikasi Perkawinan, Kemenko PMK Minta Menag Kembangkan Aplikasi Bimwin
TRIBUNNEWS Herudin / KOMPAS.com Rakhmat Nur Hakim
Telah lebih dulu menjalankan program bimbingan perkawinan, Kemenag diminta Kemenko untuk mengembangkan aplikasi Bimwin yang dimiliki Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program tersebut akan mewajibkan pasangan yang hendak menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah selama tiga bulan.

Seusai menjalankan program tersebut, calon pengantin akan mendapatkan sertifikat.

Dilansir Kompas.com, Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyebutkan program tersebut akan mulai dilaksanakan 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Menanggapi rancangan program sertifikasi perkawinan tersebut, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan pihaknya mendukung rancangan progam Kemenko PMK.

Pernyataan tersebut tertulis dalam laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Menag juga menyebut program sertifikasi perkawinan sejalan dengan program bimbingan perkawinan (Bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir. 

Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Dilansir laman resmi Kemenag, saat ini pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Bimwin.

Menag menyebut aplikasi Bimwin sebelumnya sudah dipresentasikan di forum Kemenko PMK.

Aplikasi Bimwin pun mendapat sambutan positif.

Bahkan, Menag mengatakan, Kemenko PMK meminta pihaknya untuk mengembangkan aplikasi tersebut.

"Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama," tutur Menag, seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag, Jumat (15/11/2019).

Kemenko PMK juga meminta aplikasi tersebut memuat seluruh informasi yang diperlukan calon pengantin.

Tujuannya, agar para calon pengantin dapat memiliki pengetahuan tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera.

"Kemenko PMK juga mengajak seluruh kementerian maupun lembaga terkait serta Kemenag sebagai koordinatornya," tambah Menag. 

Diketahui, aplikasi Bimwin didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat, khususnya calon pengantin, akan mudah mengakses semua informasi tentang perkawinan dan keluarga dari berbagai aspek.

Dalam laman resmi Kemenag itu disebutkan, bimbingan perkawinan dalam rangka mempersiapkan keluarga yang baik tidak hanya dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam melalui bimbingan keluarga Sakinah.

Di Kemenag, ada pula bimbingan keluarga Sukinah, yang dilakukan Ditjen Bimas Hindu.

Selain itu, ada pula bimbingan keluarga Kristiani dan bimbingan keluarga Katolik.

Bagi agama Buddha, Kemenag menyediakan bimbingan keluarga Hittasukhaya, yang dikelola Ditjen Bimas Buddha.

Sudah Berjalan sejak 2 Tahun Terakhir, Kemenag Miliki 1.928 Fasilitator Bimwin

Melalui akun Twitter resminya, Kemenag menyebut pihaknya sudah memiliki 1.928 fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang sudah lulus bimbingan teknis.

"Tahun 2018, bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi," tulis Kemenag dalam akun resminya.

Kemenag menambahkan, di tahun 2019, hingga Oktober, laporan yang masuk sudah mencapai 59.291 calon pengantin.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon masalah perkawinan dan keluarga,” terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11), seperti yang disebutkan dalam laman resmi Kemenag.

Menag menambahkan, program bimbingan pranikah juga berguna untuk mempersiapkan calon pasangan suami-istri agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi.

Selain itu, program tersebut juga bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah.

Sementara itu, Menag mengaku jangkauan pelaksanaan Bimwin dari Kemenag memang masih sangat jauh jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pernikahan yang mencapai 2 juta pernikahan dalam setahun.

Menag berharap, gagasan Menko PMK dapat disinergikan dengan program Bimwin sehingga pelaksanaannya bisa semakin massif. 

“Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” kata Menag. 

DPR Mendukung Program Sertifikasi Perkawinan

Menurut wawancara yang ditayangkan Tribunnews.com, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq, mendukung rencana pemerintah memberlakuan program sertifikasi perkawinan yang digagas Kementerian PMK.

Program tersebut rencananya akan mulai dijalankan pada tahun 2020 dengan jangka waktu bimbingan tiga bulan.

"Saya mendukung apa yang dikatakan Menko Muhadjir untuk melakukan sertifikasi pernikahan, kalau tujuannya itu agar seorang yang akan menikah itu sudah siap segalanya," ujarnya.

KH Maman Imanulhaq menambahkan, seorang yang hendak menikah semestinya sudah mencukupi umur, siap dalam segi ekonomi, dan siap secara psikologis.

"Jangan sampai orang asal menikah lalu dia biarkan istrinya, nanti anaknya jadi terbengkalai," katanya.

Menurutnya, tanpa kesiapan menikah, pernikahan hanya akan menjadi mainan.

Ia pun menegaskan, dirinya mendukung program sertifikasi pranikah dengan catatan program tersebut tidak ada birokrasi yang mempersulit.

"Jangan sampai gara-gara ada sertifikasi pranikah, orang-orang jadi menikah diam-diam dan tidak tercatat," tambahnya.

Menurutnya, negara harus hadir dalam pernikahan warga negara agar pernikahan itu menjadi berkualitas dari sisi mana pun.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas