Sekretariat Jenderal MPR Rilis Formasi CPNS 2019, Cek Formasi dan Persyaratanya
Sekretariat Jenderal MPR rilis sejumlah formasi dan persyaratan dalam seleksi CPNS 2019, cek informasinya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Tiara Shelavie
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilampirkan setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir)
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
8. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah
9. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
10.Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA ) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi minimal B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat kelulusan dengan persyaratan lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal :
a. Pelamar lulusan 51 sebesar 3,0 (tiga koma nol)
b. Pelamar lulusan D3 sebesar 3,0 (tiga koma nol)
2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal pendaftaran.
3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https//sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NlK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor lnduk Kependudukan (NlK) pada Kartu Keluarga (KK).
Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Jenderal MPR mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id atau mpr.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.