Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretariat Jenderal MPR Rilis Formasi CPNS 2019, Cek Formasi dan Persyaratanya

Sekretariat Jenderal MPR rilis sejumlah formasi dan persyaratan dalam seleksi CPNS 2019, cek informasinya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sekretariat Jenderal MPR Rilis Formasi CPNS 2019, Cek Formasi dan Persyaratanya
mpr.go.id
Sekretariat Jenderal MPR umumkan sejumlah formasi dan persyaratan dalam seleksi CPNS 2019 

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

 5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilampirkan setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir)

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

8. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah

9. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik

10.Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA ) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

Berita Rekomendasi

PERSYARATAN KHUSUS 

1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi minimal B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat kelulusan dengan persyaratan lndeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal :

a. Pelamar lulusan 51 sebesar 3,0 (tiga koma nol)

b. Pelamar lulusan D3 sebesar 3,0 (tiga koma nol)

2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat tanggal pendaftaran.

3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https//sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NlK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor lnduk Kependudukan (NlK) pada Kartu Keluarga (KK).

Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Jenderal MPR mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan dalam CPNS 2019. 

Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id atau mpr.go.id

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas